


Sinergi antara institusi penegak hukum dan sektor perbankan kembali diperkuat melalui Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk Cabang Jakarta dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
Perjanjian ini menjadi langkah strategis dalam mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Jaksa Pengacara Negara di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, khususnya dalam pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lainnya di lingkungan perbankan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen Bank Jatim Cabang Jakarta, di antaranya Troy Wahana Seta selaku Pgs VP Divisi Hukum, Firman Iswahyudi selaku VP Penagihan dan Pemulihan Kredit, Krish Taufan Agus Fajar selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Cabang Jakarta, Aryo Bayu Ramadhan selaku Pemimpin Bidang Kredit, Boy Hanggoro selaku Pemimpin Cabang Pembantu Tangerang, seluruh Pemimpin Cabang Pembantu Bank Jatim Cabang Jakarta, serta seluruh jajaran penyelia beserta staf Bank Jatim Cabang Jakarta dan Cabang Pembantu Tangerang.
Dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, M.R. Romy Perkasa, S.H., M.H., Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum, Pandu Dewa Ashari, S.H., Kepala Subseksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Alif Daffa Fathurrahman Suprayoga, S.H., Kepala Sub Bagian Pembinaan, para Kepala Seksi serta seluruh Jaksa Pengacara Negara dan staf Tata Usaha pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan kolaborasi yang terjalin semakin solid dalam mendukung tata kelola perbankan yang profesional, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


