Intelijen

Seksi Intelijen mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen penegakan hukum dan penerangan hukum di daerah hukum Kejaksaan Negeri.

Sumber: Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.