Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan resmi berdiri berdasarkan Keputusan Presiden nomor 14 tahun 2017 tanggal 02 Mei 2017 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Teluk Bintuni, Kejaksaan Negeri Ogan Hilir, Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur, Kejaksaan Negeri Subulussalam, Kehaksaan Negeri Maluku Barat Daya, Kejaksaan Negeri Pringseweu, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kejaksaan Negeri Bintan, Dan Kejaksaan Negeri Badung.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan secara hukum resmi berdiri. Tetapi, operasional kerja belum maksimal karena belum mempunyai kantor dan struktur organisasi lengkap. Pejabat definitif yang ada sementara hanya Kepala Kejaksaan Negeri, sedangkan kepala seksi, jaksa fungsional dan staf tata usaha belum ada.
Untuk gedung kantor, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan sementara menempati kantor Mapolres Tangerang Selatan yang lama di Jalan Boulevard Bintaro, Tangerang Selatan. Sampai akhirnya pada tanggal 17 Januari 2020 Jaksa Agung RI Burhanuddin meresmikan Kantor baru Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel) bertempat di Jl. Raya Promoter No. 1, Kel. Lengkong Gudang Timur, Serpong. Gedung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dibangun dengan biaya sekitar Rp45 miliar yang dibiayai dari APBD Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan memiliki 4 lantai dengan keseluruhan luas 9.600 meter persegi.
Dengan berdirinya Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, segala persoalan hukum di wilayah kota Tangerang Selatan, tidak lagi menginduk pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.


