
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan perbaikan sertifikat asli di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo.
Perbaikan ini dilakukan karena adanya perbedaan data tanggal berakhir Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 515 atas nama PT Wisata Surya Timur.
Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penyelesaian aset dalam perkara tindak pidana korupsi Graha Telkom Sigma (GTS), dengan pendampingan dari Badan Pemulihan Aset.
Perbaikan data menjadi langkah penting untuk memastikan keakuratan informasi dalam sertifikat agar tidak menghambat proses pemulihan aset negara.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, diharapkan proses penyelesaian aset dapat berjalan lebih lancar, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum serta pemulihan keuangan negara.


