Kepala Kejaksaan Negeri

Tugas :

  1. Memimpin dan mengendalikan dalam melaksanakan kebijakan tugas dan fungsi Kejaksaan melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung, dan membina aparatur Kejaksaan di lingkungan Kejaksaan Negeri;
  2. Melakukan dan/atau mengendalikan kebijakan dan penegakan hukum baik preventif maupun represif serta tindakan hukum lain yang berintikan keadilan di bidang pidana di daerah hukum Kejaksaan Negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, eksekusi dan tindakan hukum lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  4. Melakukan koordinasi penanganan perkara pidana tertentu dengan instansi terkait meliputi penyelidikan, penyidikan, dan melaksanakan tugas yustisial lain berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  5. Melaksanakan intelijen penegakan hukum sesuai dengan ketentuan serta turut menyelenggarakan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum;
  6. Menyelenggarakan penelusuran, perampasan, dan pengembalian aset di daerah hukum Kejaksaan Negeri dan melakukan pemantauan, evaluasi, eksaminasi, pengendalian dan pengelolaan atas aset, benda sitaan, barang bukti, barang rampasan, dan benda sita eksekusi dalam tahap penyidikan, penuntutan, penetapan hakim, dan putusan pengadilan berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan;
  7. Melaksanakan kegiatan kesehatan yustisial;
  8. Melaksanakan pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, penegakan hukum, tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan kepada negara atau pemerintah yang meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pusat dan daerah, badan usaha milik negara/daerah, serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat;
  9. Membina dan melakukan kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, dan organisasi lain di daerah hukumnya;
  10. Memberikan perizinan sesuai dengan bidang tugasnya dan melaksanakan tugas lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  11. Mengelola data dan statistik kriminal serta penerapan dan pengembangan teknologi informasi sesuai dengan lingkup dan tugas Kejaksaan Negeri; dan
  12. Mengendalikan perencanaan dan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern, kepatuhan internal, manajemen risiko, serta tugas pengawasan lainnya di lingkungan Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri.

Fungsi:

  1. Perumusan kebijakan pelaksanaan dan kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan serta pemberian perizinan sesuai dengan bidang tugasnya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  2. Penyelenggaraan dan pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana, pembinaan manajemen, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta pengelolaan atas barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya;
  3. Pelaksanaan dan pengendalian pelaksanaan penegakan hukum baik preventif maupun represif yang berintikan keadilan di bidang pidana;
  4. Penyelenggaraan intelijen penegakan hukum, penyelenggaraan kegiatan di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, penyelenggaraan pemulihan aset, penyelenggaraan kesehatan yustisial, penyelenggaraan data dan statistik kriminal, pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum dan tindakan hukum lain di bidang perdata, tata usaha negara, serta ketatanegaraan, untuk menjamin kepastian hukum, menegakkan kewibawaan pemerintah dan penyelamatan kekayaan negara, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung;
  5. Penempatan seorang tersangka atau terdakwa di rumah sakit atau tempat perawatan jiwa atau tempat lain yang layak berdasarkan penetapan hakim karena tidak mampu berdiri sendiri atau disebabkan hal yang dapat membahayakan orang lain, lingkungan atau dirinya sendiri;
  6. Pemberian pertimbangan hukum kepada lembaga negara, instansi pemerintah, dan badan usaha milik negara/daerah dalam penyusunan peraturan perundang-undangan serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat; dan
  7. Koordinasi, pemberian bimbingan dan petunjuk teknis serta pengawasan, baik di dalam maupun dengan instansi terkait atas pelaksanaan tugas dan fungsinya berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan dan peraturan kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

Sumber: Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.