Kejari Tangerang Selatan Selenggarakan Rapat Koordinasi PAKEM 2026 untuk Perkuat Pengawasan dan Deteksi Dini di Masyarakat

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM) Tahun 2026 yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-019/A/JA/09/2015 tentang Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat.

Rapat koordinasi ini dihadiri oleh unsur Tim PAKEM Kota Tangerang Selatan yang terdiri dari Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Pendidikan, Kepolisian Resor Tangerang Selatan, Komando Distrik Militer 0506 Tangerang, serta Badan Intelijen Negara Daerah (BINDA). Dalam forum ini, para anggota tim saling bertukar informasi dan menyampaikan perkembangan terkini terkait situasi aliran kepercayaan di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Melalui rapat ini, dibahas pula langkah-langkah strategis untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan deteksi dini terhadap aliran kepercayaan dan aliran keagamaan yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat, membahayakan negara, maupun menodai agama yang diakui di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sinergi antarinstansi diharapkan dapat terus terjaga guna menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan harmonis di tengah masyarakat.