Tugas
Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri.
Fungsi
- Penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja;
- Analisis dan penyiapan pertimbangan hukum penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
- Pelaksanaan dan pengendalian pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, prapenuntutan, penuntutan dan persidangan, perlawanan, pemeriksaan tambahan, penghentian penuntutan, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya hukum, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pidana kerja sosial, dan keputusan pembebasan bersyarat, melakukan sita eksekusi untuk pembayaran pidana denda dan uang pengganti, permohonan grasi, amnesti, dan abolisi, melaksanakan operasi bantuan teknis dan tindakan hukum lain dalam perkara tindak pidana khusus, penanganan tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara, serta dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan di daerah hukum Kejaksaan Negeri;
- Penyiapan pelaksanaan koordinasi dan kerja sama dalam penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus;
- Pengelolaan dan penyajian data dan informasi;
- Penyiapan pelaksanaan bimbingan teknis penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus di daerah hukum Kejaksaan Negeri; dan
- Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan penyusunan laporan penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus.
Sumber: Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Post Views: 491


