Visi Misi

Visi Kejaksaan R.I :

“KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA YANG ANDAL, PROFESIONAL, INOVATIF DAN BERINTEGRITAS DALAM PELAYANAN KEPADA PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN UNTUK MEWUJUDKAN VISI DAN MISI PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN: “INDONESIA MAJU YANG BERDAULAT, MANDIRI, DAN BERKEPRIBADIAN BERLANDASKAN GOTONG-ROYONG”

Dengan Penjelasan :

  • Andal : Kejaksaan RI sebagai salah satu lembaga penegak Hukum di Indonesia, dalam melaksanakan Tugas dan Fungsi dapat di percaya.
  • Profesional : Segenap aparatur Kejaksaan R.I dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dilakukan dengan kemampuan yang tinggi dan berpegang teguh kepada nilai moral yang mengarahkan serta mendasari perbuatan, yaitu didasarkan atas etika Kejaksaan RI TRI KRAMA ADHYAKSA, yang terdiri dari :
    1. SATYA yaitu : Kesetiaan yang bersumber pada rasa jujur, baik terhadap Tuhan Yang Maha Esa, diri pribadi dan keluarga maupun kepada sesama manusia.
    2. ADHI yaitu : Kesempurnaan dalam bertugas dan yang berunsur utama pemilikan rasa tanggung jawab terhadap Tuhan Yang Maha Esa, keluarga dan sesama manusia.
    3. WICAKSANA yaitu : Bijaksana dalam tutur kata dan tingkah laku khususnya dalam pengetrapan tugas dan wewenangnya.
  • Inovatif : Aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsinya diharapkan memiliki kemampuan untuk menciptakan pembaharuan dalam pelayanan kepada masyarakat yang lebih efektif dan efisien.
  • Berintegritas : Aparatur Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan fungsi berperilaku jujur, bertanggung jawab, serta konsisten sehingga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Misi Kejaksaan R.I :

  1. Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1);
  2. Meningkatkan Akuntabilitas Kejaksaan RI dan Integritas Aparatur Kejaksaan RI; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 8);
  3. Meningkatkan Peran Kejaksaan RI dalam Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6);
  4. Meningkatkan Optimalisasi Kinerja Aparatur Kejaksaan RI dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6 dan 7);
  5. Meningkatkan Upaya Penyelamatan dan Pemulihan Aset Negara; (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 6, 7 dan 8);
  6. Meningkatkan Kualitas Kinerja Kejaksaan RI Berbasis Teknologi Informasi (TI). (Misi Presiden dan Wakil Presiden Nomor 1 dan 8).

(Sumber: Peraturan Kejaksaan RI Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024 tanggal 30 Juni 2020)