
Jajaran Staf Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengikuti kegiatan sosialisasi Pedoman Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pengurangan dan Penghapusan Merkuri serta Penanganan Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan berupa Merkuri yang dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pemahaman dan keseragaman pelaksanaan tugas di lingkungan Kejaksaan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada jajaran terkait mekanisme penanganan merkuri, mulai dari proses pengamanan, penyimpanan, hingga pengurangan dan penghapusannya, mengingat karakteristik merkuri sebagai bahan berbahaya dan beracun yang memerlukan penanganan khusus.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kejaksaan dapat melaksanakan penanganan benda sitaan, barang bukti, dan barang rampasan berupa merkuri secara tepat, aman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga dapat meminimalisir risiko serta mendukung perlindungan terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.


