

Pemerintah Kota Tangerang Selatan melaksanakan Operasi Gabungan Penindakan Mobil Barang yang melibatkan unsur lintas sektor, termasuk Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang diwakili oleh Plt. Kepala Subseksi I Seksi Intelijen Munandar, S.H., M.H. dan Plt. Kepala Subseksi II Seksi Intelijen Abiyu Ilham Hamid, S.H., sebagai upaya penegakan ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas dan angkutan barang di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan himbauan kepada para pengusaha dan pengemudi angkutan mobil barang untuk mematuhi Peraturan Wali Kota Tangerang Selatan Nomor 58 Tahun 2019 tentang Pembatasan Operasional Mobil Barang. Berdasarkan ketentuan tersebut, kendaraan mobil barang dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) di atas 8 ton dibatasi waktu operasionalnya.
Selain penyampaian himbauan, tim operasi gabungan juga melakukan penindakan terhadap kendaraan mobil barang yang terbukti melanggar ketentuan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Petugas menegaskan bahwa mobil barang hanya diperbolehkan beroperasi pada pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB, dan setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku.
Melalui pelaksanaan operasi gabungan ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para pelaku usaha serta pengemudi angkutan barang, sehingga tercipta kondisi lalu lintas yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.


