Selasa, 14 Oktober 2025, bertempat di Aula Gedung Kejaksaan Tinggi Banten, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Ibu Apsari Dewi., S.H., LL.M., Ph.D. Mengikuti Supervisi Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Sesjampidum) Dr. Undang Mugopal, S.H., M.Hum. beserta jajaran.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Perintah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: Print-2874/E.1/ E.s.1/10/2025 tentang pelaksanaan supervisi penanganan perkara tindak pidana umum di wilayah Kejaksaan Tinggi Banten.
Supervisi bertujuan untuk melakukan evaluasi, pemantapan, dan pendampingan terhadap pelaksanaan penanganan perkara tindak pidana umum, termasuk penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan rehabilitasi, serta optimalisasi penggunaan Case Management System (CMS) dalam penyusunan laporan dan pelaksanaan anggaran.


