Penetapan dan Penahanan Tersangka Dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Pada Salah Satu Bank BUMN

Jumat, tanggal 19 Agustus 2024, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah menetapkan dua orang tersangka dengan inisial YSK selaku mantri dan DW selaku calo dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat pada salah satu Bank BUMN di Tangerang Selatan yang diduga merugikan Negara sebesar 1,2 milyar rupiah.

Bahwa modus yang digunakan oleh para tersangka yaitu tersangka DW bertugas mecari data
nasabah yang akan diajukan sebagai Debitur dalam pengajuan KUR dan melengkapi persyaratannya
misalnya membuat agar seolah-olah memiliki usaha, sedangkan tersangka YSK selaku Mantri yang
bertugas melakukan survey dan memberikan persetujuan terhadap nasabah yang diajukan DW
padahala YSK mengetahui bahwa syarat untuk diberikan KUR tidak terpenuhi kemudian uang
pencairan KUR tersebut sebagian diberikan kepada Nasabah dan sebagain lagi dipergunakan para
tersangka tanpa sepengatahuan Debitur, selain itu terdapat beberapa Debitur uang
pelunasan/angsurannya tidak dibayarkan/ disetorkan melainkan digunakan untuk kepentingan
para tersangka. Perbuatan tersebut dilakukan para tersangka sejak tahun 2022 hingga tahun 2023
dengan jumlah nasabah sebanyak 45 orang. Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian
negara kurang lebih sebesar Rp. 1.232.071.224,- (satu milyar dua ratus tiga puluh dua juta tujuh
puluh satu ribu dua ratus sus puluh empat rupiah).

Bahwa para tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; dan Pasal 3 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.