
Kejaksaan Negeri Tangerang selatan melalui Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan kegiatan Eksekusi Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht Terhadap perkara Tindak Pidana Khusus yang dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026, bertempat di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang akan dilaksanakan penitipan di Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Kegiatan eksekusi tersebut dilaksanakan langsung oleh Mardian Fajar, S.H. selaku Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi Pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, bersama jajaran staf bidang Pidsus serta melakukan koordinasi dengan pihak Lembaga Pemasyarakatan Pemuda Kelas IIA Tangerang.
Adapun Eksekusi tersebut dilaksanakan terhadap Terpidana TS. Dalam putusan tersebut Terpidana TS dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) Tahun dan pidana denda sebesar Rp6.230.480.421,00 (enam miliar dua ratus tiga puluh juta empat ratus delapan puluh ribu empat ratus dua puluh satu rupiah) subsudair pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam menegakkan hukum secara tegas, profesional dan berkeadilan:


