

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Bidang Intelijen melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum dan Sosialisasi Pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa/Kelurahan) di Kantor Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman aparatur kelurahan terkait pengelolaan pemerintahan kelurahan, termasuk pengelolaan dana, pelaksanaan program dan pembangunan, serta kepatuhan terhadap ketentuan hukum, sekaligus mendukung program Jaksa Garda Desa/Kelurahan sebagai inisiatif Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawasan dan pendampingan di tingkat desa dan kelurahan.
Dalam kegiatan tersebut disampaikan bahwa Aplikasi Jaga Desa/Kelurahan merupakan platform digital yang dirancang untuk memantau pengelolaan administrasi dan kegiatan kelurahan, termasuk penggunaan anggaran desa/kelurahan, serta menjadi sarana pelaporan berbagai permasalahan yang terjadi di lingkungan kelurahan, baik yang bersifat administrasi, pembangunan, maupun permasalahan hukum.
Melalui aplikasi ini, aparatur kelurahan dan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga transparansi, akuntabilitas, serta tertib administrasi pemerintahan kelurahan, sekaligus mendukung upaya pencegahan terjadinya permasalahan hukum dan penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Selain penyampaian materi, kegiatan ini juga diisi dengan sosialisasi teknis tata cara pengisian Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding. Para peserta diberikan pemahaman terkait langkah-langkah penggunaan aplikasi serta mekanisme pelaporan apabila ditemukan kendala atau hambatan dalam pelaksanaannya.
Penerangan hukum ini memiliki peran strategis dalam memberikan pemahaman hukum kepada lurah dan perangkat kelurahan, khususnya terkait penyelenggaraan pemerintahan kelurahan, pengelolaan dana, pencegahan tindak pidana korupsi, serta tata cara pelaporan permasalahan hukum secara benar dan bertanggung jawab.


