
Penuntut Umum pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan telah membacakan Surat Tuntutan terhadap Terdakwa MR, GSP, dan H dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pinjaman Kredit pada PT Bank Tabungan Negara Tbk. Kantor Cabang Bumi Serpong Damai Periode Tahun 2022 – Tahun 2024 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp13.971.073.409 (tiga belas miliar Sembilan ratus tujuh puluh satu juta tujuh puluh tiga ribu empat ratus Sembilan rupiah) (Senin, 30/03/2026).
“Menyatakan [masing-masing] Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan ‘secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi’, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Penuntut Umum Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujar Fahreyz Reza, S.H., M.H. di dalam ruang sidang
utama Cakra pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Serang.
Penuntut Umum menuntut Terdakwa MR dengan tuntutan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, Terdakwa GSP dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun, dan Terdakwa H dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun.


