
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apreza Darul Putra, S.H., M.H., beserta para Kepala Seksi, Kepala Subbagian, dan seluruh Jaksa mengikuti Sosialisasi Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kode Perilaku Jaksa dan Tata Cara Pemeriksaan atas Pelanggaran Kode Perilaku Jaksa yang diselenggarakan secara virtual melalui video conference (vicon).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh jajaran Kejaksaan mengenai kode perilaku yang menjadi pedoman dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, serta tata cara pemeriksaan apabila terjadi dugaan pelanggaran kode perilaku. Diharapkan seluruh jajaran semakin memahami pentingnya menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, dan etika dalam setiap pelaksanaan tugas.
Melalui pemahaman yang semakin baik terhadap ketentuan tersebut, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terus berkomitmen mewujudkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan berakhlak guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Kejaksaan.


