









HALLO SOBAT ADHYAKSA!
AYO HADIRI PENJUALAN LANGSUNG!
Jangan lewatkan kesempatan untuk mendapatkan barang dengan harga menarik melalui Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
π Kamis, 2 Juli 2026
π Pukul 10.00 WIB s.d. selesai
π Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan
Syarat peserta:
β
Membawa KTP asli dan fotokopi KTP.
β
Peserta merupakan perseorangan dan tidak dapat diwakilkan.
β
Barang dijual dalam kondisi apa adanya (as is).
Pemenang wajib melakukan pelunasan paling lambat 1 x 24 jam setelah ditetapkan sebagai pemenang.
Segera datang, lihat langsung kondisi barang, dan manfaatkan kesempatan ini untuk memperoleh barang yang Anda butuhkan.
Catat tanggalnya dan sampai bertemu di Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan!
Syarat dan Ketentuan
Penjulan Langsung dilakukan oleh Panitia Penjualan Langsung Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan cara Peserta dapat Langsung Melihat Kondisi Barang di Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan.
- Peserta Penjualan Langsung merupakan perorangan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan tidak dapat di wakilkan
- Peserta wajib membawa KTP dan menyerahkan foto copy KTP
- Barang yang di jual dalam kondisi apa adanya
- Peserta Penjulan Langsung yang ditetapkan sebagai pemenang wajib membayar harga Penjulan Langsung maksimal 1×24 jam terhitung sejak di nyatakan sebagai pemenang Penjulan Langsung.
- Segala keputusan Panitia Penjualan Langsung bersifat final dan mengikat serta tidak dapat diganggu gugat


