Kejari Tangsel Dukung Percepatan Pembangunan Koperasi Merah Putih melalui Pendekatan Hukum

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025, dilaksanakan rapat guna membahas percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Dalam kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang diwakili oleh Jaksa Ahli Pertama, Desi Rohayati, S.H., M.Kn. hadir sebagai narasumber yang menyampaikan pemaparan terkait aspek hukum guna mendukung pelaksanaan program agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam pemaparannya, disampaikan pula mengenai landasan konstitusional dan yuridis Koperasi Merah Putih, serta peran Kejaksaan dalam melakukan pendampingan dan pengamanan melalui program Jaksa Garda Desa.

Melalui forum ini, tidak hanya dilakukan pembahasan teknis pelaksanaan program, tetapi juga penguatan pemahaman terhadap pentingnya kepatuhan hukum dalam setiap tahapan kegiatan. Selain itu, dijelaskan bahwa dalam hal terdapat permasalahan dalam lingkup perdata dan tata usaha negara terkait pelaksanaan program, dapat dilakukan pendampingan melalui peran Jaksa Pengacara Negara sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi permasalahan hukum di kemudian hari.

Keterlibatan Kejaksaan diharapkan dapat terus memperkuat sinergi antarinstansi, sehingga percepatan pembangunan dapat terlaksana secara optimal serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.