Kejari Tangsel Ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Jaksa Fasilitator telah melaksanakan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika.

Perkara tersebut melibatkan Tersangka berinisial A.F.S. yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran gelap narkotika di wilayah Pamulang, Kota Tangerang Selatan. Berdasarkan penyelidikan, petugas mengamankan seorang saksi berinisial A.A. yang mengakui telah menjual narkotika jenis ganja kepada Tersangka A.F.S. untuk dikonsumsi pribadi.

Selanjutnya, pada 26 November 2025, petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka A.F.S. di kediamannya di wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor, dan menemukan barang bukti berupa ganja dengan berat netto sekitar 2,08 gram yang merupakan sisa pemakaian.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka menggunakan narkotika tersebut karena tekanan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan.

Dengan mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan penyalahguna untuk diri sendiri, barang bukti dalam jumlah kecil, serta tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, maka perkara tersebut memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif.

Proses restorative justice tersebut telah memperoleh persetujuan dari Direktur B pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Persetujuan ini diberikan setelah melalui proses penelitian yang cermat dengan mempertimbangkan bahwa tersangka merupakan penyalahguna untuk diri sendiri, barang bukti dalam jumlah kecil, serta tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika, sehingga perkara ini dinilai layak diselesaikan melalui pendekatan keadilan restoratif

Pedoman Jaksa Agung RI Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Domonuslitis Jaksa.

Persyaratan Rehabilitasi
Melalui proses hukum bagi penyalah guna sebagaimana dimaksud pada angka 3 yaitu:

  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, tersangka positif menggunakan narkotika;
  2. Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect,
  3. tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
  • Tersangka ditangkap atau tertangkap tangan tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti narkotika yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 (satu) hari;
  • Berdasarkan hasil asesmen terpadu, tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika;
  • Tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang; dan
  • Ada surat jaminan tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.