Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten yang diwakili oleh Subardi, S.H., M.H dan Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang diwakili oleh Mardian Fajar, S.H. telah melaksanakan persidangan di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pemeriksaan saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan pada Tahun 2024. Yang Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp. 21.682.959.360.00
Post Views: 112


