Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penanganan Permasalahan Mafia Tanah di Provinsi Banten 

Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Apsari Dewi, S.H., LL.M., Ph.D hadir dalam Rapat Koordinasi Identifikasi dan Penanganan Permasalahan Mafia Tanah di Provinsi Banten yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia pada Kamis (28/08/2024).

Forum ini menjadi ruang penting untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan, ATR/BPN, Polri, serta pemerintah daerah dalam upaya bersama memberantas praktik mafia tanah.

Dari sisi Kejaksaan, dipaparkan peran Satgas Mafia Tanah yang dibentuk hingga tingkat daerah, penyediaan hotline pengaduan masyarakat, serta langkah tegas dalam memilah apakah suatu perkara tanah masuk ranah perdata atau pidana sehingga penanganannya lebih tepat sasaran.

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menekankan pentingnya penguatan Satgas Anti Mafia Tanah dengan target operasi setiap tahun, mekanisme gelar perkara berlapis, serta komitmen untuk menyelamatkan aset negara dan masyarakat yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Dari sisi Polri, strategi penegakan hukum ditegaskan melalui pembentukan Satgas Mafia Tanah di pusat dan daerah, penyelidikan kasus pemalsuan sertifikat, penyerobotan, hingga tindak pidana pencucian uang. Upaya preventif juga didorong lewat sosialisasi sertifikasi tanah dan pemanfaatan sertifikat elektronik, disertai pengawasan internal agar tidak ada oknum aparat yang terlibat.

Rakor ini juga menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari tumpang tindih regulasi, kolaborasi mafia dengan oknum aparat, hingga rendahnya kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanah secara resmi.

Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam forum tersebut menegaskan komitmen Kejaksaan untuk terus bersinergi dengan berbagai pihak dalam mewujudkan pemberantasan mafia tanah yang lebih efektif, pemulihan aset negara, serta perlindungan hak masyarakat di bidang pertanahan.