Hallo Sobat Adhyaksa,
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ibu Apsari Dewi., S. H., LL. M. Ph. D., Kasi Intel Hasbullah., SH. MH., Kasi Pidum Hifni., SH., MH., Kasi Datun Satya Wirawan., SH., MH., beserta Walikota Tangerang Selatan Bapak Benyamin Davnie dan Jajarannya turut hadir dalam “Penandatanganan Kesepakatan Bersama Antara Pemerintah Kota Tangerang Selatan dengan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan” Tentang Penanganan Terhadap Pelaku Tindak Pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan Keadilan Restoratif. (Rabu, 8/1/2025) yang bertempat di Pendopo Gubernur.
Dalam kegiatan tersebut Ibu Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menandatangani perjanjian penanganan pelaku tindak pidana yang diselesaikan melalui restorative justice. Karena kita ketahui bahwa Para pelaku yang kasusnya selesai melalui pendekatan tersebut nantinya akan diberikan pendampingan dan pelatihan oleh Pemkot Tangsel sebelum dikembalikan ke masyarakat.
Yang dimana dalam catatan Kejari Tangsel, perkara pencurian merupakan kasus yang paling banyak diselesaikan dengan restorative justice di tahun 2024. Ibu Kajari berharap setelah kerja sama ini Pemkot Tangsel bisa mewadahi dan melakukan pelatihan pada mereka yang menerima penyelesaian pidana secara keadilan restoratif.