Pada hari Rabu, tanggal 23 Oktober 2024 telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan Putusan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh Bank Banten Kepada CV. Mega Larasindo Utama pada tahun 2018.
Adapun ketiga Terdakwa tersebut antara lain:
1. RA selaku Account Officer (AO) pada Kantor Cabang Bank Banten di Tangerang Selatan diputus 1 Tahun 8 Bulan
2. SDL selaku Manager Bisnis Komersial Kantor Cabang Bank Banten di Tangerang Selatan diputus 1 Tahun 8 Bulan
3. MR selaku Direktur CV. Megalarasindo Utama diputus 3 Tahun dan denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) subsider 2 bulan kurungan serta dibebankan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp.476.700.000 dengan ketentuan jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) Bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.