Tanggal, 19 Agustus 2024
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan turut hadir dalam Press Conference terkait Pengungkapan Ganja sebesar 140, 4 kg. Dalam Press Conference tersebut Ibu Kajari Sangat mengapresiasi dan akan selalu mensupport Kinerja Polres Tangsel Khususnya Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan yang dimana telah berhasil mengamankan ganja seberat kurang lebih 140,4 kg.
Dalam Pengungkapan tersebut Satresnarkoba telah berhasil mengamankan 3 tersangka itu ialah H (27), G (26), dan S (38). Tersangka S adalah pemilik home industry kue ganja di Purwakarta, Dari tersangka S, polisi berhasil mengamankan ganja seberat 91,2 gram. Selain itu, disita 102 keping kue cookies yang terbuat dari ganja yang siap di edarkan.
Kapolres Tangsel menyatakan bahwa Ketiga tersangka dikenai Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 sub 111 ayat 2 Jo 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.


