Restorative Justice Penghentian Penuntutan Tindak Pidana Pengeroyokan

Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Ibu Apsari Dewi., SH., LL., M., Ph. D, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum beserta Jaksa Penuntut Umum, bersama-sama telah melaksanakan ekspose perkara Tindak Pidana Umum di hadapan dan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui sarana virtual dengan permohonan untuk diajukan Penghentian Penuntutan perkara An. Tersangka I Agus Nadi Bin Tasma Sura, Tersangka II Muhamad Apriyan Bin Agus Nadi, Dan Tersangka III Deriansyah Bin Agus Nadi Yang Melanggar Ketentuan Pasal 170 Ayat (1) KUHP, penghentian penuntutan ini berdasarkan Keadilan Restoratif.