Rekonstruksi Tindak Pidana Penganiayaan

Jaksa Fungsional Pada Kejari Tangsel 
Bapak Sultan Fauzan Hanif., S. H., M. H. Menghadiri Kegiatan Rekontruksi yang bertempat pada Polres Tangsel dalam Perkara dugaan Tindak Pidana Paksaan dan Perlawanan yang dilakukan Secara Bersama-sama terhadap Pejabat yang sedang melaksanakan tugas dan/atau Pencuran dengan Kekerasan subsider pencurian dan/atau Secara bersama-sama Melakukan kekerasan terhadap orang dan/atau penganiayaan. Senin (03/02/2025) 

Dalam Rekontruksi tersebut Polres Tangsel Menghadirkan keempat tersangka yaitu HR, FH, MH, RA dengan perkara tersebut keempat tersangka ini disangkakan dengan Pasal 214 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP subs Pasal 365 KUHP Subs Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KHUP.