Kepala Sub-Seksi Ekonomi, Keuangan dan Pengamanan Pembangunan Strategis Rony Hotman Gunawan, S.H. hadir dalam Rapat Sinergitas antara Kejaksaan dengan Instansi Kementerian/Lembaga terkait Pengawasan Media Komunikasi yang dilaksanakan di Kantor Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Provinsi Banten, Kamis (22/05/2025).
Dalam rapat yang dipimpin oleh Kepala Subdirektorat II.A pada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung RI, Bapak Rudy Hartono, S.H., M.H., disampaikan pentingnya pengawasan terhadap konten multimedia yang beredar di ruang digital. Sesuai dengan Pasal 30B huruf e UU No. 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki kewenangan dalam bidang intelijen penegakan hukum untuk melakukan pengawasan multimedia.
Dalam pemaparannya, dijelaskan bahwa pengawasan konten negatif seperti pornografi, perjudian, hoaks, SARA, kekerasan, dan bentuk pelanggaran lainnya, dilakukan melalui kerja sama dengan instansi teknis seperti Kementerian Komunikasi dan Digital dan diatur dalam UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019.
Rapat juga menghasilkan beberapa saran strategis, seperti pembentukan satuan tugas di daerah untuk pengawasan konten negatif, sosialisasi bahaya konten digital kepada masyarakat dan pelajar, patroli siber, serta pemanfaatan teknologi seperti AI Text Detection dan face recognition untuk mendeteksi hoaks dan keaslian konten digital.


