Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari PPNS Kanwil DJP Banten

Pada hari Selasa tanggal 22 Oktober 2024, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menerima penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari PPNS Kanwil DJP Banten atas nama Tersangka DA selaku Direktur PT.Global Biz yang disangka melanggar Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) atau Pasal 39 ayat (1) huruf d jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Bahwa pada Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 bertempat di KPP Pondok Aren, Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan telah terjadi Tindak Pidana Perpajakan yang dilakukan oleh tersangka DA selaku Direktur PT Global Biz dengan cara sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan pajak, bukti pemotongan pajak, dan/atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya pada pelaporan SPT masa PPN bulan januari tahun pajak 2012 sampai dengan bulan desember tahun pajak 2016;

Bahwa perbuatan Tersangka DA mengakibatkan kerugian pada pendapatan negara sejumlah Rp.511.270.007,- (lima ratus sebelas juta dua ratus tujuh puluh ribu tujuh rupiah);

Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka DA dilakukan penahanan di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang selama 20 (dua puluh) hari.