
Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur, Kejaksaan Republik Indonesia melalui Kejaksaan Corporate University menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis dan Manajemen (Pembelajaran di Luar Kampus) Tahun 2026 bagi Formasi Pelaksana Pengawal/Penjaga Tahanan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang menegaskan pentingnya pengembangan kompetensi ASN secara berkelanjutan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang mengamanatkan pemenuhan minimal 20 jam pelajaran setiap tahun bagi Pegawai Negeri Sipil.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para peserta dapat meningkatkan kemampuan teknis, manajerial, serta integritas dalam menjalankan tugas pengawalan dan penjagaan tahanan, sehingga mampu mendukung penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.


