Tim Penyidik Pidsus Kejari Tangerang Selatan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka masing-masing berinisial MR, H, dan GSP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif pada salah satu bank plat merah di wilayah Bumi Serpong Damai, Kota Tangerang Selatan.
Bahwa para tersangka disangka melanggar :
Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;
Bahwa pertimbangan Penyidik melakukan penahanan terhadap para Tersangka adalah:
1. Dikhawatirkan melarikan diri;
2. Menghilangkan barang bukti;
3. Mengulangi perbuatannya.
Selanjutnya terhadap tersangka H, dan GSP ditahan di Rutan Lapas Kelas II A Pemuda Tangerang selama 20 hari kedepan, sedangkan terhadap tersangka MR, tidak dilakukan penahanan karena telah dilakukan penahan dalam perkaralain (narapidana).