

Bertempat di Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, telah dilaksanakan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Hasil Penjualan Lelang terhadap Barang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Graha Telkom Sigma (GTS) atas nama Terpidana Rusjdi Basalamah.
Berita Acara Kesepakatan Hasil Penjualan Lelang tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Badan Pemulihan Aset, PT.BRI Persero dan Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Alan Dharmasaputra Silalahi, S.H., M.Kn..
Penandatangan tersebut dilaksanakan pada hari Selasa, 31 Maret 2026. Yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo, Kepala Bidang Pusat Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Badan Pemulihan Aset, PT.BRI Persero, Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo


