Kejari Tangsel Hentikan Penuntutan Kasus Narkotika Melalui Restorative Justice

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melalui Jaksa Fasilitator Abiyu Ilham Hafid, S.H. telah melaksanakan upaya penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) terhadap perkara penyalahgunaan narkotika.

Perkara tersebut melibatkan Tersangka I berinisial D P dan Tersangka II berinisial A R yang disangka melanggar Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun perkara bermula pada 30 November 2025 ketika para tersangka membeli narkotika jenis tembakau sintetis untuk dikonsumsi bersama dari seseorang berinisial N.I. yang merupakan seorang DPO. Setelah mengambil narkotika tersebut di wilayah BSD Serpong, para tersangka kemudian mengkonsumsinya di rumah Tersangka II.

Selanjutnya pada 2 Desember 2025, Tersangka I kembali mengajak Tersangka II untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang merupakan sisa pembelian sebelumnya. Pada hari yang sama, para tersangka juga melakukan pemesanan kembali narkotika jenis sabu kepada orang yang sama untuk digunakan bersama.

Pada 3 Desember 2025, ketika para tersangka hendak mengambil narkotika tersebut, tim dari Polres Tangerang Selatan melakukan pengamanan terhadap para tersangka serta melakukan penggeledahan yang menemukan barang bukti berupa sisa narkotika jenis tembakau sintetis serta percakapan pemesanan narkotika pada telepon genggam milik tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Asesmen Terpadu, diketahui bahwa para tersangka menggunakan narkotika karena faktor tekanan psikologis yang dipicu oleh permasalahan pribadi, di antaranya kondisi perceraian serta beban mengurus anak seorang diri.

Dengan mempertimbangkan hasil asesmen terpadu yang menyatakan para tersangka merupakan penyalahguna narkotika untuk diri sendiri, hasil pemeriksaan urine Tersangka I dan Tersangka II masing-masing dinyatakan positif Metamfetamina, belum pernah menjalani rehabilitasi sebelumnya, barang bukti yang ditemukan tidak melebihi pemakaian sehari, serta tidak ditemukan indikasi keterlibatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika sebagaimana hasil profiling Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, maka perkara tersebut dinilai memenuhi persyaratan untuk dilakukan penyelesaian melalui pendekatan rehabilitasi dalam kerangka keadilan restoratif.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap perkara ini dapat dilaksanakan karena telah memperoleh persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Melalui penyelesaian perkara ini, upaya rehabilitatif yang ditempuh menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan, dengan menitikberatkan pada pemulihan bagi penyalahguna narkotika.