Kejari Tangerang Selatan Serahkan Uang Rampasan Negara Perkara ITE Senilai Rp14,26 Miliar

Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melaksanakan konferensi pers dan penyerahan uang rampasan negara dalam perkara tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini berkaitan dengan operasional sejumlah aplikasi pinjaman online serta praktik penagihan yang dilakukan melalui media elektronik dengan cara yang melanggar hukum.

Berdasarkan putusan pengadilan, uang sebesar Rp14.267.080.845,50 dinyatakan dirampas untuk negara. Selanjutnya, uang rampasan tersebut disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga pada pemulihan aset hasil tindak pidana guna mendukung keuangan negara serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat.