


Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melaksanakan Lelang Langsung Barang Rampasan Negara yang dibuka untuk masyarakat umum. Barang yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan telah memenuhi persyaratan untuk dilakukan pelelangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan lelang ini tidak hanya menjadi bagian dari penyelesaian barang rampasan negara, tetapi juga berkontribusi dalam mendukung penerimaan negara melalui hasil lelang yang disetorkan ke kas negara.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang profesional, transparan, dan berintegritas sebagai bagian dari pelayanan publik yang berorientasi pada kepastian hukum.


