Kejari Tangerang Selatan Berikan Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar dan Gratifikasi pada Pelaksanaan SPMB 2026/2027

Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan komitmen terhadap pencegahan pungutan liar serta pengendalian gratifikasi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan oleh Inspektorat Pemerintah Kota Tangerang Selatan di SMP Negeri 11 Kota Tangerang Selatan.

Materi disampaikan oleh Kepala Subseksi I Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Juwita, S.H., M.H. bersama Kepala Subseksi II Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Abiyu Ilham Hafid, S.H. Dalam pemaparannya, narasumber menjelaskan pentingnya membangun budaya integritas dalam penyelenggaraan SPMB melalui pencegahan praktik pungutan liar dan pengendalian gratifikasi, sehingga seluruh tahapan penerimaan peserta didik baru dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan memiliki pemahaman yang sama mengenai pentingnya penyelenggaraan SPMB yang transparan, objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme, sehingga proses penerimaan murid baru dapat berlangsung secara jujur, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.