
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan turut berperan dalam memperkuat pemahaman sebagai upaya pencegahan penyimpangan ajaran keagamaan di wilayah Kota Tangerang Selatan. Ajun Jaksa Alif Daffa Fathurrahman Suprayoga, S.H. hadir sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pedoman Pengawasan dan Pembinaan serta SOP Pengkajian dan Penelitian Aliran Sesat yang diselenggarakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang Selatan.
Dalam kegiatan tersebut, disampaikan materi dengan judul “Kebijakan Pemerintah Tentang Pengawasan dan Pembinaan Terhadap Aliran Sesat di Kota Tangerang Selatan.” Materi ini menekankan pentingnya kerja sama yang harmonis antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan lembaga keagamaan untuk menjaga ketertiban, mencegah potensi kesalahpahaman, serta memastikan kegiatan keagamaan berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.
Sosialisasi ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas para pemangku kepentingan dalam memahami proses pengawasan dan pembinaan, sekaligus membangun lingkungan yang aman dan kondusif bagi kehidupan beragama di Kota Tangerang Selatan.


