Jaksa Menyapa: Kejari Tangsel Bedah Peran Strategis Seksi PAPBB dalam Pemulihan Aset Negara

Program Jaksa Menyapa kali ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan mengangkat tema “Mengenal Lebih Dekat Tugas dan Fungsi Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB)”. Kegiatan ini menghadirkan narasumber, Afifah Khairunnisa, S.H., M.Kn. dan Widya Saputri, S.H., yang memaparkan peran penting Seksi PAPBB dalam rangkaian proses penegakan hukum.

Dalam penyampaiannya, narasumber menyampaikan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada penyidikan dan penuntutan. Ada proses penting setelahnya: memastikan aset hasil tindak pidana dapat ditelusuri, diamankan, dikelola, dan dipulihkan untuk negara atau pihak yang berhak. Inilah peran strategis Seksi PAPBB.

Pemulihan aset dilakukan sejak tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan dengan prinsip follow the asset. Aset yang ditangani dapat berupa harta hasil tindak pidana, aset yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan, hingga aset yang dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada korban.

Dalam pelaksanaannya, Seksi PAPBB berkoordinasi dengan berbagai instansi, antara lain Kementerian Dalam Negeri, Badan Pertanahan Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, serta Direktorat Jenderal Pajak guna memastikan proses penelusuran berjalan efektif, akurat, dan sesuai ketentuan.

Sementara itu, pengelolaan barang bukti dilakukan secara profesional sejak tahap penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum. Barang bukti diamankan, dirawat, dan diawasi agar tetap utuh serta tidak mengalami penurunan nilai, hingga akhirnya ditindaklanjuti sesuai amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Melalui edukasi ini, Kejaksaan di Tangerang Selatan menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola barang bukti dan pemulihan aset yang transparan, akuntabel, dan berdampak nyata bagi masyarakat.

Karena hukum bukan hanya tentang menghukum, tetapi juga tentang mengembalikan yang menjadi hak negara dan rakyat.