Sebagai wujud nyata kinerja Pemerintah RI melalui program Nawa Cita poin ke-8 yang berbunyi “Melakukan revolusi karakter bangsa yang menitikberatkan pada revolusi karakter bangsa dibidang pendidikan nasional, perlu didukung dan dilaksanakan melalui langkah strategis dan efektif”. Salah satu langkah strategis dan efektif dalam terwujudnya revolusi karakter bangsa bidang pendidikan adalah melalui Penerangan Hukum dan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Jaksa Masuk Sekolah (JMS) salah satu program Kejaksaan Agung RI dan jajaran korps Adhyaksa diseluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah yang bertujuan memberi pengenalan, serta pembinaan hukum sejak dini. Sehingga anak didik tidak terjerumus dan terlibat dalam pelanggaran hukum, seperti tawuran, narkoba, kriminal, radikalisme serta pelanggaran Undang-undang ITE.


