



Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang telah membacakan putusan terhadap para Terdakwa dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pekerjaan Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan Tahun 2024.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan para Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum.
Adapun putusan terhadap masing-masing Terdakwa adalah sebagai berikut:
SYM
Pidana penjara selama 8 tahun. Denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar kurang lebih Rp3,96 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
ZY
Pidana penjara selama 6 tahun. Denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Uang pengganti sebesar Rp800 jt subsidair 2 penjara.
WL
Pidana penjara selama 7 tahun. Denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
TAKP
Pidana penjara selama 4 tahun. Denda sebesar Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.


