
Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan yang diwakili oleh Ajun Jaksa Alvin Adianto, S.H., M.H., bersama Ajun Jaksa Aulia Azzahra Hakim, S.H. turut hadir dalam acara Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Hibah Tahun 2025.
Kegiatan ini berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 2 Tahun 2021 mengenai Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial.
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan hadir sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah. Melalui bimbingan teknis ini, para peserta diharapkan semakin memahami prosedur penyusunan laporan, ketentuan hukum, serta mekanisme pengawasan yang diperlukan agar pelaksanaan hibah dan bansos berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai regulasi.


