

Telah dilaksanakan Aanwijzing berupa 1 (satu) Bidang Tanah Berikut Bangunan berdasarkan SHGB No.515 atas nama pemegang hak PT. Wisata Surya Timur, yang berlokasi di Libuo, Gorontalo, terhadap Barang Rampasan Negara yang diperhitungkan sebagai Uang Pengganti dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Graha Telkom Sigma (GTS) atas nama Terpidana Rusjdi Basalamah.
Aanwijzing tersebut dilaksanakan pada hari Rabu, 1 April 2026 bertempat di Hotel Aston Gorontalo, yang dihadiri oleh Kepala Bidang Penyelesaian Aset Tindak Pidana pada Badan Pemulihan Aset, KPKNL Gorontalo, PT.BRI Persero, Asisten Pemulihan Aset pada Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, PT. Wisata Surya Timur dan Calon Pembeli yang berpotensi mengikuti lelang.
Kegiatan tersebut bertujuan dalam mendukung Penyelesaian Barang Rampasan Negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), guna mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).


