



Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebanyak 75 (tujuh puluh lima) perkara.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara, meliputi:
Tindak pidana narkotika: 52 perkara
Pencurian: 9 perkara
Undang-Undang Kesehatan: 8 perkara
Penganiayaan: 3 perkara
Penipuan: 2 perkara
Tindak pidana senjata api: 1 perkara
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
Narkotika jenis sabu: 481,1485 gram
Narkotika jenis sintetis (sinte): 3.050,9184 gram
Narkotika jenis ganja: 115,8984 gram
Obat-obatan: 3.198 butir
Handphone: 18 unit
Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai metode sesuai jenisnya. Narkotika jenis sinte dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar, narkotika jenis sabu, ekstasi, dan obat-obatan terlarang dilarutkan ke dalam air, diblender, kemudian dibuang ke saluran pembuangan. Sementara itu, handphone dimusnahkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan mesin, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti tindak pidana tidak disalahgunakan, sekaligus sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.


