Kejari Tangerang Selatan Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan dalam Perkara Dugaan Korupsi Gadai Rahn Pegadaian Syariah

Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam hal ini telah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa para tersangka yaitu TAB dan JI telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi tersebut dalam rentang waktu sejak bulan Februari sampai dengan bulan Maret tahun 2025, yang mana mulanya JI merupakan nasabah/pihak yang menyerahkan barang jaminan (gadai) guna mendapatkan suatu layanan pinjaman dana. JI dalam hal ini menyerahkan 10 barang jaminan untuk 10 kontrak pinjaman gadai syariah.

Bahwa para tersangka disangka melanggar: Pasal 603/604 jo. Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Selanjutnya, terhadap tersangka TAB telah dilakukan penahanan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah, serta dikhawatirkan akan Melarikan diri, Menghilangkan barang bukti; dan/atau mengulangi tindak pidana yang sama. Sedangkan terhadap tersangka JI telah dilakukan pemanggilan oleh Penyidik sebagai saksi sebanyak 3 (tiga) kali secara sah dan patut, namun hingga saat ini tersangka JI tidak memenuhi panggilan-panggilan tersebut sehingga masih dalam proses pencarian oleh Penyidik. Identitas Tersangka JI selanjutnya akan diterbitkan di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tim Penyidik hingga saat ini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut bertanggung jawab dalam penyaluran uang pinjaman atas dasar hukum gadai tersebut. Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam hal ini berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.