
Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan bersama BPJS Ketenagakerjaan kembali menunjukkan komitmen nyata negara dalam melindungi hak-hak pekerja. Melalui kerja sama (MoU), sinergi ini fokus pada penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara termasuk dalam penyelesaian tunggakan iuran ketenagakerjaan.
Salah satu wujud konkretnya adalah penyerahan manfaat Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT) kepada Ibu Uswatun, ahli waris almarhum Bapak Indra Tono Fidayanto, pekerja di PT. Desara Jaya Utama. Melalui proses pemanggilan dan mediasi, Kejari Tangsel turut membantu penyelesaian tunggakan iuran sebesar Rp3 juta. Dengan status kepesertaan yang kembali aktif, total manfaat sebesar Rp47.402.080 berhasil diserahkan, terdiri dari JKM senilai Rp42.000.000 dan JHT sebesar Rp5.402.080.
Hal ini bukan sekadar angka. Ini adalah bukti bahwa negara hadir terutama saat warganya menghadapi masa sulit. Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 dan Inpres No. 2 Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan perlindungan melalui empat program utama: JKK, JKM, JHT, dan JP. Seluruhnya dirancang untuk memberikan rasa aman, dari awal masa kerja hingga hari tua.


