Kepala Seksi Pengelolaan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Sigit Suharyanto, S.E., S.H., M.H. melaksanakan kegiatan penentuan pemenang lelang secara daring (online) atas barang rampasan/sitaan negara yang berasal dari perkara Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa (29/07/2025) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I.
Seluruh proses lelang dilakukan secara transparan melalui portal resmi lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), yaitu www.lelang.go.id dan dilaksanakan dengan metode open bidding dengan objek lelang berupa dua unit kendaraan roda empat Mercedes Benz Type E320 AT tahun 1996 dan Honda CRV Prestige tahun 2020.
Lelang ini dibuka untuk publik sejak 22 Juli 2025 sampai dengan 29 Juli 2025 pukul 09.00. Setelah batas waktu penawaran berakhir, sistem lelang secara otomatis menetapkan peserta dengan penawaran tertinggi sebagai pemenang lelang. Pemenang lelang selanjutnya akan menerima notifikasi resmi dan diwajibkan melakukan pelunasan sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
Melalui pelaksanaan lelang ini, negara berhasil memperoleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp 316.096.000,- dari hasil penjualan barang rampasan/sitaan tersebut. Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam mendukung pengelolaan barang rampasan yang efektif, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.