Bimbingan Teknis “Peran Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam Penanganan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak”

Kasubsi Penuntutan, Eksekusi & Eksaminasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Eric Putradiyanto, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pendampingan Klien Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang Selatan yang diadakan pada Aula Seminar Lt. 3 Gedung 3 Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan Kamis (22/05/2025).

Dalam kesempatan ini, disampaikan materi bertema “Peran Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dalam Penanganan Perkara Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak” yang pada pokoknya menyampaikan bahwa Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai bagian dari sistem perlindungan korban. Proses hukum dilakukan dengan memperhatikan kepentingan dan perlindungan korban, khususnya anak, yang membutuhkan pendekatan khusus secara psikologis dan hukum.