
Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajari Tangsel, Kasi Pidum Kasi Intel beserta JPU, bersama-sama telah melaksanakan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara an tersangka Aris Setiawan als kilas bin tatang yang melanggar ketentuan pasal 351 ayat 1 KUHP yang dimana telah di setujui oleh Jampidum karena telah adanya pemenuhan seluruh syarat sebagaimana dimaksud dalam peraturan Kejaksaan Nomor 15 tahun 2020.
(Selasa, 11/3/2025)
Post Views: 177